GenPI.co - Riset Koordinator Yayasan Geutanyoe Affan Ramli mengatakan tidak ada alasan Indonesia untuk mengacuhkan pengungsi luar negeri yang mau mendarat ke tanah air.
Dia mengatakan persoalan pengungsi luar negeri memang sering kali tersendat akibat aturan administrasi.
Namun, upaya kemanusiaan mesti dikedepankan terlebih dahulu.
Dia mengingatkan Indonesia sebenarnya sudah meratifikasi aturan soal HAM.
"Jadi, tidak ada alasan Indonesia menolak pengungsi dan memberi bantuan kemanusiaan," kata Affan di Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Dia berharap polemik administrasi yang sering kali memperlambat penanganan kemanusiaan segera ditemukan solusinya.
Affan lantas menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
"Mekanismenya mesti diperjelas lagi. Harapannya ketika ada emergency tidak ada pengulangan (soal izin dll, Red)," tambahnya.
Affan mengatakan perpres tersebut tampaknya masih seperti aturan nasional.
Alhasil, kata Affan, di daerah tampak terjadi kebingungan soal koordinasi.
"Ya, mesti dikerucutkan lagi mekanismenya hingga ke tingkat provinsi atau kabupaten," tuturnya.
Affan berharap penanganan soal pengungsi luar negeri bisa menemukan sistem terbaiknya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News