Pendaftaran PPDB Jabar Buka Hari Ini, Cek Syarat Dokumennya!

06 Juni 2022 09:30

GenPI.co - Pendaftaran tahap pertama penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 Jawa Barat (Jabar) resmi di buka hari ini, Senin (6/6).

PPDB 2022 Jabar ini dibuka untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Sesuai jadwal, pendaftaran PPDB Jabar akan dibuka hingga 10 Juni 2022.

BACA JUGA:  Sistem Bermasalah, Pengumuman PPDB di Sumut Terkendala

Supaya kamu bisa dapat sekolah yang diinginkan, cek berikut ini syarat dokumen untuk pendaftaran PPDB Jabar 2022.

Berikut ini dokumen persyaratan untuk PPDB Jawa Barat, seperti dilansir dari laman Dinas Pendidikan Jawa Barat, Senin (6/6).

BACA JUGA:  Verifikasi Data Belum Selesai, Pengumuman Seleksi PPDB Diundur

Umum:

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

BACA JUGA:  PPDB Jateng Dibuka, Nih Syarat dan Cara Daftarnya

2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP

4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Khusus:

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan covid-19

4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.

Persyaratan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)

1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM), atau;

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co