GenPI.co - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita berharap koreksi internal komisi pemberantasan korupsi (KPK) lebih baik dari usulan pembubaran lembaga itu.
"Koreksi internal KPK lebih sehat dan adil daripada usulan pembubaran KPK," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (11/6/2022).
Dia juga menilai ide pembubaran KPK sudah pernah terpikirkan olehnya, ketika lembaga itu dipimpin AS dan BW.
"Sebab telah melanggar hak asasi 36 orang yang ditetapkan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. Langkah KPK menekan hakim-hakim tipikor dengan tujuan memenangkan perkara saat itu," ungkapnya.
Menurutnya, di masa itulah praktik stigmatisasi terjadi dengan dukungan lembaga swadaya masyarakat yang sebagian dananya diperoleh dari KPK.
Profesor Romli menambahkan untuk kondisi kekinian perihal hasil survei yang mengatakan kinerja KPK menurun, tidak menjadi dasar atau rujukan pembubaran lembaga antirasuah itu.
"Kesimpulan hasil survei yang dijadikan rujukan untuk membubarkan KPK bias arah dan penuh kebencian belaka," tegas dia.
Romli menuturkan sejak revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, kelompok anti KPK semakin menjadi-jadi dalam setiap kasus yang ditangani KPK.
Sementara pola kerja KPK masa Firli Bahuri dinilai tidak beda jauh dari KPK saat dipimpin AS dn BW.
"Namun di tengah kerja keras KPK dan Polri plus pengadilan tipikor, stigmatisasi bahwa KPK Firli buruk terus digaungkan oleh mereka yang sakit hati," tandasnya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News