GenPI.co - Wilayah terdampak gempa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mayoritas merupakan tanah lunak.
Hal itu diketahui dari hasil survei mikrozonasi yang dilakukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Koordinator Bidang Seismologi Teknik Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu (PSGT) BMKG Dadang Permana mengatakan, secara umum klasifikasi tanah di Mamuju bervariasi, mulai dari jenis tanah lunak yang mendominasi di wilayah pesisir Utara.
Sementara itu sebagian kecil kota itu tersusun dari jenis tanah sedang dan tanah keras di wilayah Selatan dan Barat yang merupakan wilayah perbukitan.
"Kerusakan gempa tersebar di daerah yang merah di mana di situ merupakan klasifikasi tanah lunak," ujar Dadang dalam Kolokium Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Series 7 diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (22/6).
Dadang mengatakan, ada beberapa bangunan yang berdiri di tanah sedang sampai keras yang runtuh atau mengalami kerusakan cukup berat.
Hal itu kata Dadang kemungkinan bisa disimpulkan sebagai konstruksi bangunan yang kurang bagus.
Dari hasil pengamatan makroseisme di lapangan dapat disimpulkan bahwa kerusakan terbanyak terdapat pada Kecamatan Simboro dan Rengas Kabupaten Mamuju dengan intensitas 5 MMI.
"Pengukuran klasifikasi jenis tanah menggunakan metode seismik vs30 (kecepatan gelombang geser sampai kedalaman 30 meter), menghasilkan informasi bahwa sebagian besar wilayah terdampak memiliki klasifikasi jenis tanah lunak," kata Dadang.
Sebagian besar kerusakan bangunan disebabkan oleh faktor jarak yang dekat dengan episenter dan konstruksi bangunan yang tidak memenuhi standar konstruksi (building code) yang dipersyaratkan.
Selain itu lokasi dengan banyak kerusakan berada di atas lapisan tanah yang klasifikasi jenis tanah lunak," jelasnya.
Rekomendasi BMKG yakni perlu survei pemetaan kegiatan mikrozonasi bahaya gempa untuk Kota Mamuju dan wilayah kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Barat yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan rencana tata ruang wilayah.
Selain itu sebagai upaya mitigasi, kegiatan rekonstruksi rehabilitasi maupun pembangunan gedung dan permukiman di wilayah zona rawan bencana gempa bumi harus memperhatikan mikrozonasi bahaya gempa.
Pembangunan gedung dan permukiman juga harus memenuhi kaidah konstruksi bangunan tahan gempa sesuai standar yang ditetapkan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News