GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin perusahaan atau pabrik yang terbukti mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
"Ketika ada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mencederai kesehatan warga dan merusak lingkungan, kami berikan langkah yang sesuai ketentuan dari peringatan dan pemantauan," ujar Gubernur Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip dari JPNN.com, Senin (27/6/2022).
Anies mengatakan ini untuk menanggapi buruknya kualitas udara di Jakarta beberapa waktu terakhir yang kerap menduduki peringkat nomor pertama di dunia soal buruknya kualitas udara.
"Kalau tidak dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau operasinya kami cabut izinnya," kata Anies.
Sebelumnya, sanksi pencabutan izin itu sudah dijatuhi kepada perusahaan salah satunya kepada PT KCN yang terbukti menyebabkan pencemaran debu batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara.
Pencemaran tersebut juga menyebabkan sejumlah masyarakat menderita sesak napas hingga gatal-gatal.
PT KCN sebenarnya sudah dijatuhi sanksi dan diminta memperbaiki sistem pembuangan sisa batu bara untuk meminimalkan pencemaran, namun perusahaan tersebut tak melaksanakannya. Lantaran perusahaan tak melaksanakan mayoritas sanksi hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan, Pemprov DKI Jakarta pun mencabut izin usaha PT KCN.
"Kami berusaha menjalankan yang menjadi tanggung jawab kami, dan kami berharap semua melakukan yang sama termasuk sumber dari pembangkit energi," tegas dia.
Alumnus Univeritas Gadjah Mada itu meminta semua perusahaan agar memperhatikan limbah yang dihasilkan dari proses produksi.
"Jangan segan bertindak tegas karena dunia saat ini berhadapan dengan ancaman yang amat besar terkait perubahan iklim dan kualitas udara," tutur Anies Baswedan.(mcr4/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News