Polda Metro Ungkap Pencurian yang Berujung Kematian di Tangsel

30 Juni 2022 04:10

GenPI.co - Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus kejahatan dengan motif pencurian, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Seorang wanita berinisial SL (35) menjadi korban pencurian dengan kekerasan dalam hal ini.

"Kasus yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian daripada korban (SL, red) atau meninggal dunia pada Sabtu, 25 Juni 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda, Jakarta, Rabu (29/6 2022).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap Modus WN Estonia Bobol Bank BUMN, Ini Dia

Dalam kasus tersebut, kepolisian berhasil menetapkan tiga tersangka.

"Ada tiga pelaku yang ditetapkan tersangka, yaitu satu pelaku utama AJL (38), J (49), dan S," ujar Zulpan.

BACA JUGA:  FBI Laporkan Holywings ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Zulpan menerangkan, ketiga pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda. Untuk J dan S, keduanya terlebih dahulu ditangkap di sekitar rumah korban.

Sedangkan, AJL sebagai eksekutor atau pelaku utama berhasil ditangkap pada Selasa (28/6).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Terus Kejar Kasus Roy Suryo, Siap-siap Saja

Kejadian tersebut bermula saat seorang wanita yang tengah berada di kos-kosan didatangi oleh tiga pemuda yang berniat melakukan pencurian handphone pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 02:00 WIB dini hari.

Adapun handphone yang diincar ialah merek Samsung J7 Pro. Zulpan menyebut alasan pencurian tersebut lantaran terhimpit ekonomi.

"HP-nya dijual untuk makan," terang dia.

Saat itu, para pelaku meminta secara paksa HP milik korban dan memberikan ancaman.

Setelah permintaan dituruti, korban lalu masuk ke dalam kosannya dan memberikan HP tersebut.

Namun, saat hendak memberikan HP, sang pelaku terlihat menodongkan senjata tajam yang membuat si korban menjadi takut.

Tak lama kemudian, korban pun memberikan perlawanannya dan berteriak meminta pertolongan.

"Di kontrakan, didatangi pelaku dan terjadi perlawanan saat mengambil barang milik korban. Suara teriakan didengar tetangga kosan, tetapi korban sudah terluka dan berlumuran darah," papar Zulpan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit handphone Samsung J7 Pro warna hitam, satu buah gagang pisau warna biru bernoda darah, satu buah mata pisau bernoda darah, satu sprei motif hewan warna ungu, satu buah topi, celana jeans dan kaus, dan casing handphone Samsung J7 Pro warna hitam

Penyidik Polda Metro Jaya pun menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 365 KUHP, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co