Kalah di Praperadilan, Bareskrim Langsung Lakukan Ini

30 Juni 2022 09:50

GenPI.co - Bareskrim Polri kalah dari PT Titan Infra Energy dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Meskipun begitu, Bareskrim pun masih bersikap santai.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa kekalahan dalam praperadilan merupakan sesuatu yang wajar dan biasa terjadi.

BACA JUGA:  Drama Dugaan Korupsi Formula E Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Kalau namanya praperadilan itu bersifat formal, tergantung materiil,” kata dia kepada wartawan, Rabu (29/6).

Atas kekalahan itu, Whisnu mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru perihal dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terlapor PT Titan Infra Energy.

BACA JUGA:  Kabareskrim Bakal Menahan Kembali Bos KSP Indosurya

“Jadi, kami buat sprindik baru. Enggak masalah nanti, kami ajukan sprindik baru,” kata Whisnu.

Whisnu pun memastikan PT Titan Infra Energy akan tetap berlanjut.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tegaskan Kasus Roy Suryo Masuk Tahap Penyidikan

“Tetap berjalan, enggak ada masalah itu,” tegas Whisnu.

Sebelumnya, PN Jaksel memenangkan gugatan praperadilan Titan Infra Energy melawan Bareskrim Polri.

"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Putusan itu juga menyebutkan proses penggeledahan dan penyitaan alat bukti pada 21 April 2022, tidak sah.

"Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon adalah tidak sah," tulis putusan itu.

PN Jaksel pun memerintahkan Polri segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan.

"Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar nihil," tulis putusan itu.(jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co