GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons salah satu temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait investasi pemerintah di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
“Dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang nonpermanen lainnya belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema, dan penyajian di dalam laporan keuangan BP Tapera,” ujar Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (30/6).
Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan menyelaraskan regulasi pengelolaan dana BP Tapera.
Penyelarasan tersebut, kata Sri Mulyani setelah BPK menemukan belum adanya kejelasan skema dan regulasi dalam pengelolaan dana tersebut.
"Pemerintah akan menyelaraskan ketentuan mengenai dana Tapera pada Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 25/2020 dengan ketentuan dan Undang-Undang APBN, serta menyusun kebijakan akuntansi serta pengelolaan dana FLPP tersebut," ucapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai investasi jangka panjang nonpermanen berupa dana FLPP di BP Tapera adalah Rp60,67 triliun.
“Dana tersebut mengalami kenaikan dari 2020 senilai Rp42,59 triliun yang tercatat sebagai investasi jangka panjang nonpermanen lainnya dana bergulir,” ucapnya.
Terdapat pengalihan dana dari Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada BP Tapera pada 2021.
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9/2020 tentang APBN Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2021.
“Transfer dana berjalan seiring ditetapkannya BP Tapera sebagai pengelola dana pembiayaan perumahan para pekerja,” katanya.
Sebelumnya, BPK menilai bahwa skema penyaluran dana FLPP oleh BP Tapera menggunakan mekanisme yang sama seperti saat pengelolaannya berada di bawah BLU PPDPP.
Namun, BPK ternyata menemukan masih belum adanya keselarasan regulasi dalam penyajian di dalam laporan keuangan BP Tapera.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News