GenPI.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap alasan pemerintah dan aparat kesulitan dalam memberantas judi online.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan kesulitan itu disebabkan promosi judi online secara masif di media sosial dan aplikasi pesan singkat.
“Banyak pihak kesulitan memblokir situs judi online karena promosinya masif dan mudah sekali,” katanya, dilansir dari Antara, Rabu (6/7).
Tubagus Erif memaparkan situs pendidikan dan pemerintahan juga menjadi target utama promosi judi daring lantaran kerap diakses oleh masyarakat umum untuk mencari informasi layanan publik.
“Situs milik institusi pemerintah juga bisa mereka susupi,” paparnya.
Menurutnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, pengguna juga bisa meminta pertanggungjawaban kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ketika terjadi pelanggaran data.
“Segala hal penyebarluasan melalui platform apa pun, internet, aplikasi WhatsApp, bisa dikenakan tindakan hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengungkap berbagai kendala pemberantasan situs judi daring, baik secara teknis maupun nonteknis.
Dedy mengatakan kendala teknis yang dihadapi aparat setidaknya terbagi menjadi dua isu utama.
Pertama, yaitu platform judi daring kerap hadir menggunakan nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan terdahulu, yang sudah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.
Kedua, praktik perjudian yang diatur secara berbeda di negara lain menyebabkan penindakan platform lintas negara.
Sementara itu, kendala nonteknis yang ditemui Kemenkominfo yaitu kegiatan judi terdeteksi di platform yang tidak secara spesifik menampilkan perjudian atau mengundang beberapa pihak untuk bertaruh. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News