PSI Soroti Kasus ACT Berbuntut Panjang, Anies Baswedan Disebut

07 Juli 2022 07:50

GenPI.co - Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mendorong Gubernur Anies Baswedan beserta jajarannya mengevaluasi kerja sama dengan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Diketahui, ACT menjadi pembicaraan beberapa waktu terakhir karena diduga menyelewengkan dana donasi dari masyarakat hingga berimbas pada kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Idris menegaskan bila ACT memang terbukti menyelewengkan dana donasi yang sangat besar, Pemprov DKI Jakarta didesak untuk memasukkannya ke daftar hitam.

BACA JUGA:  DKI Jakarta Kembali PPKM Level 2, Ini Respons Anies Baswedan

"Jika perlu, masukkan ke daftar hitam kerja sama. Saya yakin masih banyak lembaga kemanusiaan yang punya tata kelola yang mengedepankan penerima manfaat dibandingkan kepentingan internal," ucap Idris saat dihubungi, dikutip dari JPNN.com, Kamis (7/7/2022).

Idris menilai potongan dana donasi juga cukup besar, yakni 13,7 persen.

BACA JUGA:  60 Rekening ACT Diblokir PPATK, Ibnu Khajar Ngotot Bakal Melawan

Sementara itu, pemerintah mengatur besaran maksimal pemotongan donasi 10 persen.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

BACA JUGA:  Politikus Gerindra Sarankan ACT Berguru kepada Sri Mulyani

"Jika benar biaya operasional sangat besar, bahkan tak wajar, patut jadikan catatan (untuk Pemprov DKI)," jelasnya.

Saat ini, anggota Komisi E DPRD DKI tersebut meminta Pemprov DKI membuka data kerja sama dengan ACT ke publik.

"Buka dahulu datanya kepada publik, lakukan evaluasi. Kalau memang hasilnya jelas tak wajar, tegas bersikap," ungkap Idris.

ACT diketahui beberapa kali bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengumpulkan dan menyalurkan donasi.

Salah satunya dalam pembagian bansos selama masa pandemi covid-19 dalam program kolaborasi sosial berskala besar (KSBB) hingga penyaluran hewan kurban.

Sebelumnya, lembaga kemanusiaan ACT mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana.

Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, disebutkan eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.

Selain itu, Ahyudin mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.

Para petinggi ACT mendulang kekayaan dari anak perusahaan itu.

Kabarnya uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga perabot rumah.

Ahyudin bersama istri dan anaknya disebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT.

Aliran dana ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.(mcr4/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co