GenPI.co - Aksi bejat Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), anak kiai Jombang yang malakukan pencabulan terhadap lima santriwati terbongkar.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan pelaku melakukan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.
Jenderal bintang satu itu menyebut dua kejadian pencabulan santriwati itu dilakukan tersangka di Gubuk Cokro Kembang.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan Bechi, termasuk ada surat.
"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7).
Atas ulahnya itu, MSAT alias Bechi yang merupakan anak Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Desa Losari, Ploso, Jombang terancam hukuman berat.
Tersangka Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) kedua huruf e KUHP atas dugaan kejahatan seksual terhadap lima santriwati di pesantren asuhannya itu.
"Tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Brigjen Ramadhan.
Ramadhan mengatakan penyidik sudah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli.
Para saksi ahli itu terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
Polisi pun telah mengantongi visum et repertum korban dari RSUD Jombang.
"Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21," ucapnya.
Tersangka kasus pencabulan santriwati, MSAT alias Mas Bechi (42) juga tidak akan mendapat perlakuan khusus selama ditahan di Rutan Medaeng, Jawa Timur. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News