GenPI.co - Kapolda Jawa Barat memecat anggota Polres Garut Brigadir Dian Hadianto karena lebih dari 200 hari tidak masuk kerja.
Tak hanya itu, Brigadir Dian terbukti mencuri kendaraan bermotor dan menyalahgunakan narkoba.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memimpin upacara pemberhentian Brigadir Dian Hadianto.
"Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto," tegas AKBP Wirdhanto saat upacara di Markas Polres Garut, dikutip dari JPNN.com, Selasa (12/7/2022).
Dia menjelaskan PTDH terhadap anggota tersebut berdasar surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.
Menurutnya, anggota tersebut juga telah terbukti menyalahgunakan narkoba, tidak melaksanakan tugas, mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali, dan sudah ada ketetapan hukumnya.
"Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan kapolda yang bersangkutan di-PTDH," jelasnya.
Dia juga menyebutkan keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
Wirdhanto menambahkan adanya tindakan ini sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak ada lagi anggota Polri, khususnya di jajaran Polres Garut, melakukan tindakan melanggar hukum.
"Ini (PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas," kata AKBP Wirdhanto.
Adapun, upacara pemberhentian tidak hormat itu tidak dihadiri yang bersangkutan sehingga proses pemecatan hanya dihadirkan foto anggota kemudian dicoret.(antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News