GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut aktor laga Iko Uwais dan seorang pria bernama Rudi sepakat untuk mencabut laporan masing-masing.
Kesepakatan tersebut terjadi setelah keduanya memutuskan untuk berdamai.
"Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).
Zulpan juga menyebut kesepakatan berdamai tersebut terjadi setelah penyidik mempertemukan keduanya di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (11/7/2022).
Penanganan mediasi terhadap keduanya itu dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi sesuai dengan Perpol Kapolri tentang Restorative Justice.
"Hasil mediasi yang dilakukan semalam, disepakati kedua belah pihak menemukan titik temu perdamaian sehingga kasus ini tidak dinaikkan ke tahap selanjutnya karena sudah ada kesepakatan damai antara keduanya," terang Zulpan.
Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota setelah diduga memukul seorang pria bernama Rudi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais melaporkan Rudi dan istrinya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News