GenPI.co - Gugatan pengusaha terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membuat pukulan telak buat Gubernur Anies Baswedan.
Dalam amar putusan mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4.473.845.
"Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022," demikian kutipan amar putusan PTUN DKI Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7).
Dalam amar putusan yang disampaikan secara elektronik menyebutkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4,57 juta itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan PTUN Jakarta itu juga mengabulkan gugatan penggugat dari para pengusaha untuk seluruhnya.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Provinsi DKI Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya Rp4.453.935. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News