GenPI.co - Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (18/7).
Mereka menolak proyek pembangunan apartemen Fifty Seven Promenade.
Massa aksi tampak membawa bendera HMI dan spanduk yang bertuliskan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI Ibrahim Asnawi menyatakan aksi unjuk rasa itu dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat terkait proyek pembangunan apartemen Fifty Seven Promenade.
Proyek apartemen tersebut dianggap mengakibatkan kebisingan dan polusi udara sehingga mengancam keselamatan jiwa.
Dia menyatakan pembangunan itu telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Patut diduga terjadi penyimpangan terhadap UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Ibrahim di lokasi demo.
Dia menyatakan LKBHMI PB HMI menuntut dua hal dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Pertama, mendesak PT. Intiland Development TBK bersama PT. Nusa Raya Cipta TBK menghentikan pembangunan proyek apartemen sampai melaksanakan seluruh kewajibannya mengganti kerugian yang dialami warga.
"Kedua, mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan audit lingkungan hidup dan mengevaluasi izin perusahaan terkait pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News