GenPI.co - Konten kreatif di platform YouTube kini bisa jadi jaminan utang di bank. Namun, ada syarat khususnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Kemenkumham Razilu mengatakan terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif memang menjadi terobosan baru.
Meskipun demikian, kata dia, tak semua konten YouTube bisa jadi jaminan utang di bank.
"Pelaku ekonomi kreatif harus punya sertifikat kekayaan intelektual dahulu," ujar Razilu di kantor Kemenkumham, Selasa (27/7).
Razilu menyebut konten YouTube yang tidak punya sertifikat kekayaan intelektual belum bisa masuk skemanya.
Sebab, menurut dia, bank atau lembaga keuangan baru akan memverifikasi penjamin utang bila yang bersangkutan punya sertifikat kekayaan intelektual.
Selain itu, Razilu menjelaskan konten kreator juga mesti memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produknya.
"Nantinya pemberi pinjaman akan menentukan nilai kekayaan intelektual," tuturnya.
Menurut Razilu, makin tinggi nilai potensi ekonomi dari karya cipta, maka jumlah pinjaman yang akan diberikan bisa lebih besar.
Dia menjelaskan sertifikat kekayaan intelektual saat ini memang punya peranan penting bagi para pelaku industri kreatif.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News