Terlambat Bagi Profit, Pengelola Hotel Le Eminence Puncak Digugat

03 Agustus 2022 13:20

GenPI.co - PT Eminence Hospitality Services (EHS) selaku Pengelola Hotel Le Eminence Puncak digugat oleh perwakilan unit owner kondotelnya.

Hotel bintang 5 di kawasan Ciloto, Puncak, Cianjur, itu digugat mengenai keterlambatan pembagian bagi hasil atau profit sharing.

Gugatan terdaftar dengan nomor: 164/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan sudah memasuki tahapan mendengarkan saksi fakta.

BACA JUGA:  Luminor Hotel Palembang Segera Dibuka, Fasilitasnya Istimewa

“Dari awal beroperasi tahun 2017 sampai saat ini tahun 2022, pembagian profit sharing selalu terlambat," ujar Muhammad Fadhly selaku Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU dalam siaran pers, Rabu (3/8).

Menurut Fadhly, keterlambatan pembayaran yang semula 32 hari, kini sampai 189 hari.

BACA JUGA:  500 Perusahaan Ramaikan Pameran Food dan Hotel Indonesia

Bukan hanya itu, keterlambatan juga tanpa ada penjelasan, minta maaf, atau pemberian kompensasi.

Salah seorang saksi fakta, Chairulsyah Wasli, mengaku telah dizalimi oleh PT EHS. Pensiunan itu pun berharap pengelola hotel bintang 5 bisa profesional dalam menjalankan perjanjian.

BACA JUGA:  59 Kamar Hotel di Gili Trawangan di NTB Terbakar, Ya Ampun

“Bisa tepat waktu dalam pembagian profit sharing. Kelangsungan hidup saya bertahan dari bagi hasil tersebut. Lapar saya makin lama. Sudah nominalnya kecil, lama pula pembagiannya” ujarnya.

Saksi fakta lainnya, Lenny Chatrina, menjelaskan dirinya dijanjikan profit sharing jika membeli unit kondotel di Hotel Le Eminence melalui KPR.

“Faktanya, sampai saat ini saya selalu nombok untuk nutupin cicilan dan sangat dirugikan lagi dengan adanya keterlambatan bagi hasil, cicilan saya kena denda keterlambatan,” paparnya.

Ruangan sidang juga diramaikan oleh kehadiran beberapa unit owner untuk memberi support kepada saksi dan tim kuasa hukum.

Salah satu pemilik unit kondotel di Hotel Le Eminence, Lopez, mengungkapkan bahwa sidang gugatan PKPU tak perlu terjadi jika pengelola membuka ruang komunikasi.

“Wajar jika ada kompensasi/denda dalam setiap keterlambatan, apalagi keterlambatannya selalu berulang-ulang” ujar Lopez.

Sidang dilanjutkan Selasa depan (9/8) dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari Pemohon PKPU.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co