Harga Tarif Ojek Online Naik, Begini Rinciannya

09 Agustus 2022 23:45

GenPI.co - Tarif ojek online dipastikan naik di Indonesia.   

Hal itu berdasarkan informasi Kementerian Perhubungan setelah menerbitkan aturan baru soal tarif ojek online. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyebutkan aturan tersebut jadi pedoman sementara untuk penetapan batas tarif atas dan bawah ojek online.

BACA JUGA:  Masuk Parade MotoGP di Jakarta, Ojek Online Ini Langsung Viral

Aturan itu ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Hendro dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA:  Harga Pertamax Naik, Pengemudi Ojek Online Diprediksi Mogok Kerja

Dalam aturan tersebut, komponen biaya adalah biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka.

BACA JUGA:  Viral Citayam Fashion Week Bikin Macet, Kasihan Ojek Online

Sementara, biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.

Dia juga menjelaskan biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ungkapnya.

Selanjutnya, biaya jasa akan dievaluasi paling lama 1 tahun atau jika ada perubahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20%.

Adapun, zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali.

Di zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Terakhir adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.(*)

Berikut rincian tarif ojek online:

Zona I

Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

Zona II

Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III

Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.

Berikut perbandingannya dengan tarif yang berlaku 16 Maret 2020:

Zona I

Tarif batas bawah: Rp 1.850/km

Tarif batas atas: Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000

Zona II

Tarif batas bawah: Rp 2.250/km

Tarif batas atas: Rp 2.650/km

Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500

Zona III

Tarif batas bawah: Rp 2.100/km

Tarif batas atas: Rp 2.600/km

Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co