Tarif Ojol Naik, Begini Kata Milenial

14 Agustus 2022 16:50

GenPI.co - Kenaikan tarif ojol (ojek online) menuai beragam komentar masyarakat, terutama para milenial.

Kementerian Perhubungan menaikan tarif ojek online melalui regulasi baru, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Adapun besaran biaya tarif Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan batas bawah menjadi Rp 2.600 dari Rp 2.000 per kilometer.

BACA JUGA:  Detik-detik Percakapan Ferdy Sambo dan Istri Sebelum Brigadir J Ditembak

Selain itu, tarif batas atas menjadi Rp 2.700 dari Rp 2.500 per kilometer.

Arya Zulfikar, salah satu warga Jakarta Timir mengaku tak setuju tarif ojol naik.

BACA JUGA:  PKB dan Gerindra Sebatas deklarasi koalisi Parpol, Belum Capres-Cawapres

Pria yang berprofesi sebagai pekerja itu menyatakan kenaikan tarif ojol seharusnya juga diikuti dengan naiknya gaji para pekerja.

Arya menilai kenaikan tersebut masih belum pantas jika dilakukan saat ini karena beberapa kebutuhan pokok dan BBM juga ikut naik.

BACA JUGA:  IKN Nusantara Bakal Punya Tol Bawah Laut, Keren Habis

Menurut pria 24 tahun itu, kebijakan tersebut tentu akan memberatkan perekonomian masyarakat.

"Kalau menggunakan kendaraan pribadi, agak susah, apalagi ojol. Kalau naik transportasi umum, pasti penuh dan desak-desakan juga," ujar Arya kepada GenPI.co di Car Free Day Sudirman, Jakarta, Minggu (14/8).

Sementara itu, remaja lainnya, Ratu Adlina, mengaku setuju soal kenaikan tarif ojol.

Warga asal Bendungan Hilir, Jakarta Selatan, menganggap naiknya BBM pasti akan memberatkan pihak ojol juga.

"Kalau enggak naik, kasihan para ojol," ujar perempuan 25 tahun itu di lokasi yang sama.

Ratu menilai kenaikan tarif ojol merupakan perhatian pemerintah terhadap kehidupan para ojol. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co