GenPI.co - Dokter di Surabaya Maitra Djiang Wen kebingungan karena tagihan denda listrik PLN di rumahnya di Pakuwon Indah mencapai Rp 80 juta.
Dia pun membagikan keluhannya di akun Instagram pribadinya pada Selasa (9/8).
Dalam unggahan itu terlampir foto surat denda dengan angka sebesar Rp 81.266.402.
Maitra mengatakan pada awalnya ada 15 petugas PLN yang memeriksa rumah di perumahannya.
"Pokoknya waktu itu diperiksa satu blok perumahan, tetapi saat di rumah saya itu dikatakan ada segel yang copot, ada kabel jumper gitu," kata Maitra kepada GenPI.co Jatim, Selasa (16/8).
Dia menjelaskan kabel jumper membuat pembacaan kWh listrik di rumahnya berkurang 28 persen.
Meskipun demikian, dia tidak mengetahui penyebab segel terlepas dan keberadaan kabel jumper.
Maitra mengaku tidak mengutak-atik maupun melepas segel, termasuk bagian dalam terminal listrik.
"Masalahnya, ketika kami tidak tahu, tetap kena denda Rp 80 juta lebih," ucap Maitra.
Maitra menjelaskan ini adalah kejadian pertama sejak dirinya mendiami rumahnya selama 12 tahun.
"Mereka (petugas PLN, red) tidak bisa membuktikan yang melakukan saya karena saya memang tidak mengutak-atik. Langsung saya lunasi (dendanya, red)," kata Maitra.
Di sisi lain, Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur Anas Febrian mengatakan kejadian yang dialami Maitra bermula ketika pihaknya melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2PL), Senin (8/8).
"Salah satu rumah pelanggan kami curigai karena ada unsur segel rusak atau putus," kata Anas saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Selasa (16/8).
Menurut dia, petugas menemukan kegagalan pengukuran setelah melakukan pengujian kWh meter rumah.
"Ketika minus (28 persen, red), jadi tanda tanya penyebabnya," tutur Anas.
Anas menjelaskan petugas P2PL melakukan pemeriksaan secara detail pada terminal meteran listrik.
"Ditemukan isolasi di dalam box terminal meteran tersebut," ucap Anas. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News