GenPI.co - Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengungkapkan warga masih bingung apakah harus naik transportasi publik atau pribadi.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.
Dalam Kepgub tersebut, diputuskan plafon tertinggi yang ditarik penumpang transportasi umum dalam skema integrasi sebesar Rp 10 ribu.
Penerapan tarif tersebut dimulai saat penumpang menaiki Transjakarta, MRT, atau LRT dengan tarif awal Rp 2.500.
Lalu, penumpang yang pindah ke moda transportasi di atas, akan dikenakan biaya Rp 250 per kilometer dengan maksimum Rp 10 ribu.
Nirwono Joga menyambut baik langkah tersebut. Hanya saja, ada pertimbangan lain.
"Pembangunan jalan tol yang masif dan mendekat ke pemukiman atau sebaliknya,"ujar Nirwono kepada GenPi.co, Sabtu (20/8).
Dia pun menyebut dampaknya bisa membuat masyarakat justru lebih memilih menaiki kendaraan pribadi.
"Selain lebih murah dengan tarif Rp 10 ribu bisa sampai pintu ke pintu, faktor tersebut juga yang memacu," tambahnya.
Dosen Universitas Trsiakti itu pun memberikan saran untuk memberlakukan penhaturan jam kerja dan sekolah.
"Bisa diberlakukan bersamaan dengan perbaikan dan integrasi layanan transportasi serta penataan kawasan terpadu," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News