GenPI.co - Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Pecinta Kiai (Peci) Nusantara.
Suharso dilaporkan ke Bareskrim Polri akibat perkataannya yang dianggap telah menghina para kiai dan pesantren beberapa waktu lalu.
Ketua Pecinta Kiai Nusantara, Alvin Mustofa Hasnil Haq, mengatakan laporan itu terkait penghinaan yang disampaikannya dalam acara antikorupsi di KPK dengan para kader PPP.
“Kami selaku santri yang tergabung dalam Peci Nusantara merasa tersinggung dan terhina atas pernyataannya,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (25/8/2022).
Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta itu juga menyebut telah banyak pihak yang telah melaporkan Suharso terkait hinaannya kepada para kiai.
Dia pun berharap Suharso tidak kembali mengulangi hal yang sama dan menyingging para kiai.
“Sudah ada beberapa laporan terkait hal ini ke kepolisian, tetapi yang ke Bareskrim baru saya. Harapannya, Suharso sebagai publik figur tidak mengulangi kesalahannya yang bisa menyinggung seluruh kiai,” jelasnya.
Terkait masalah hukuman untuk Suharso, Alvin menyerahkannya kepada pihak berwajib. Dia pun menuntut laporannya agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukuman yang berlaku.
“Kalau masalah pidana, itu tergantung pihak kepolisian dalam menyikapi laporan yang kami ajukan. Semoga sesuai dengan hukuman yang berlaku,” tutupnya.
Dalam laporannya, Alvin menggunakan Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.
Akibat adanya beberapa laporan terkait tindak pidana penghinaan yang dilakukan oleh Suharso Monoarfa, laporan akan diambil alih oleh Bareskrim Polri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News