GenPI.co - Ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) dihapus dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu membuat PGRI bereaksi keras.
Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Kemendikbudristek mengembalikan ayat itu dalam RUU Sisdiknas.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menilai draft RUU Sisdiknas yang diterima pihaknya pada 22 Agustus 2022 sangat mengingkari logika publik.
“Menafikkan profesi guru dan dosen,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (28/8).
Unifah mengatakan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
"Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen, " katanya.
Dia pun menegaskan guru maupun dosen sudah mau mengajar, meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.
Namun, ketika ayat tunjangan profesi dihapus, PGRI di seluruh tingkatan tegas meminta Kemendikbud untuk mengembalikan aturan itu.
"Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, " katanya.
Selain itu, dia meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Hal itu ditambah kondisi bahwa RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu.
"RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, " kata Unifah Rosyidi.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini.
Kemendikbudristek juga menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News