Tarif Baru Gojek Mulai 11 September, Naik Untuk Semua Layanan

11 September 2022 21:20

GenPI.co - Kemenhub telah menyatakan pemerintah menyesuaikan tarif angkutan ojek online (ojol) menyusul dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.

Oleh karena itu, terhitung mulai hari ini 11 September platform Gojek secara resmi memberlakukan perubahan tarif baru.

Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo menyatakan perubahan tarif tersebut merupakan tanggung jawab Gojek untuk mendukung kesejahteraan pengemudi ojek online setelah penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA:  3 Manfaat Fitur GoTransit, Pengguna Gojek Wajib Coba!

Kenaikkan tarif Gojek ini berlaku untuk semua layanan seperti GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart.

"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” kata dia dilansir ANTARA.

BACA JUGA:  ADI Gandeng Gojek Berantas Penjualan Daging Anjing, Tegas!

Hendro menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona yakni Zona pertama, Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek.

Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.

BACA JUGA:  Syarat dan Cara Daftar Gojek 2022, Pakai HP Juga Bisa

Untuk itu, biaya jasa tarif batas bawah ojol mengalami kenaikan dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500.

Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona kedua, yang meliputi Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen dengan rincian biaya jasa tarif batas bawah naik dari Rp2.250/km menjadi Rp2.550/km dan batas atas naik dari Rp2.650/km menjadi Rp2.800/km.

Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

Lebih lanjut, zona ketiga yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.

Dengan demikian, tarif batas bawah naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000 yang semula Rp10.500-Rp 13.000.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co