GenPI.co - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin mengungkapkan alasan massa demonstran tak bisa melakukan aksi sampai Istana Negara, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, massa BEM SI sempat memaksa masuk ke Istana Negara untuk menyampaikan aspirasinya pada demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Niat massa aksi tersebut harus tertahan karena kepolisian tetap siaga mengamankan lokasi demonstrasi.
Terkait hal itu, Komarudin menjelaskan sebenarnya undang-undang telah mengatur aturan terkait demonstrasi.
Menurut dia, akses sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat merupakan objek vital, termasuk adanya gedung Kementerian Pertahanan yang memang tidak boleh ada massa aksi.
"Hal itu yang menjadi bahan pertimbangan," ucap dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Komarudin menyebut kebanyakan masyarakat umum sudah mengetahui tentang aturan tersebut .
"Mereka seharusnya tahu mana yang tidak boleh ada aksi dan batasan lokasi yang diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat," ungkapnya.
Komarudin menegaskan penyampaian pendapat sama sekali tidak dibungkam oleh pihaknya.
"Namun, ada batasan-batasan, seperti lokasi dan waktu," kata dia.
Adapun massa aksi BEM SI sempat terlibat dorong-dorongan dengan kepolisian karena memaksa ingin masuk sampai Istana Negara.
Dalam demonstrasi tersebut, sebenarnya perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) sudah menemui mereka untuk mendengarkan aspirasi.
Akan tetapi, massa aksi tetap tak menggubris pernyataan dari perwakilan KSP.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News