Polri Tak Tahan Tersangka Kasus Hacker Bjorka di Madiun Jawa Timur, Ini Alasannya

16 September 2022 17:30

GenPI.co - Polri telah menetapkan pemuda Muhammad Agung Hiyatullah (MAH) di Madiun, Jawa Timur, sebagai tersangka terkait kasus hacker Bjorka.

Meski telah berstatus tersangka, Polri belum menahan pria tersebut.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

BACA JUGA:  Tukang Es di Madiun Diduga Bjorka, Irjen Dedi Beber Hal Ini

"Tadi ada bilang penahanan nggak? Belum, kan. Nah, berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," ujar Kombes Ade Yaya Suryana.

Ade menyebut hingga saat ini Timsus yang telah dibentuk pemerintah masih terus melakukan pendalaman terhadap pemuda itu.

BACA JUGA:  Belum Temukan Data yang Dibobol Bjorka, KPK Harap Tak Jadi Sasaran

Oleh karena itu, Ade tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh soal pasal yang akan disangkakan.

"Sekarang, Timsus sedang pendalaman lebih lanjut. Informasi selanjutnya akan kami update. Mohon sabar," ungkapnya.

BACA JUGA:  Optimistis, Puan Yakin Satgas Bisa Bongkar Kasus Hacker Bjorka

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur, atas nama Muhammad Agung Hiyatullah alias MAH (21) sebagai tersangka dalam kasus hacker Bjorka, yang diduga melakukan peretasan data-data milik pemerintah.

"Jadi, timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Ade menyebut MAH termasuk dalam bagian Bjorka lantaran menjadi salah satu orang yang turut membantu penyebaran informasi seputar peretasan data-data pemerintah.

"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co