GenPI.co - Prahara rumah tangga Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan suaminya, Dedi Mulyadi di ujung tanduk.
Pasalnya, Anne resmi melayangkan surat gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Senin (19/9).
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa mengatakan pendaftaran gugatan cerai dilakukan atas nama Hj Anne Ratna Mustika.
“Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” kata Asep dilansir JPNN Jabar, Rabu (21/9).
Menurut Asep, pendaftaran gugat cerai dilakukan secara langsung oleh penggugat tanpa diwakili siapapun di PA Purwakarta.
"Ibu bupati pada Senin (19/9) daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petigas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” ujarnya.
Penyebab perceraian rumah tangga Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan suaminya, Dedi Mulyani, yang juga anggota DPR belum diketahui. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News