GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub No. 32 tahun 2022 terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) mengandung visi kota ramah lingkungan.
Seperti diketahui, Anies mensosialisasikan Pergub tersebut di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (21/9).
Dia menjelaskan pembangunan di Jakarta akan menjadi kota yang ramah lingkungan terhadap semua makhluk hidup di dalamnya.
Oleh karena itu, Anies menginginkan agar Jakarta menjadi kota yang memiliki banyak taman.
Menurut dia, harus ada taman di Jakarta minimal setiap 800 meter.
"Dengan demikian, hal itu dapat membuat makhluk hidup lain punya tempat bernaung yang nyaman di Jakarta," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Selain itu, Anies mengungkapkan visi lain Jakarta yang terdapat dalam Pergub tersebut, yaitu menjadikan Ibu Kota sebagai kota budaya.
Anies mencontohkan salah satu bentuknya adalah revitalisasi Taman Ismail Marzuki dan tempat-tempat kreativitas lainnya di Jakarta.
Sementara itu, Anies menyebut Pergub RDTR juga mempunyai peta digital yang selama ini belum diatur oleh pemerintah.
"Jadi, bukan hanya transportasi umum, melainkan pembangunan infrastruktur digital juga masuk dalam RDTR tersebut," ujarnya.
Anies menyampaikan salah satu contoh kasusnya, yakni banyak kabel-kabel yang bergelantungan sembarangan di jalan.
Menurutnya, tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang infrastruktur digital di Indonesia.
"Pada akhirnya pihak swasta bikin sendiri-sendiri. Kalau sekarang dibangun rencana itu, mereka bisa merujuk pada aturan tersebut," pungkas Anies Baswedan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News