Pj Kepala Daerah Tak Boleh Rangkap Jabatan, DPR Sampaikan Alasannya

28 September 2022 15:50

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan penjabat (pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.

Menurut Guspardi, hal itu untuk memastikan yang bersangkutan fokus menjalankan tugas sang pj kepala daerah.

"Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan," ujarnya, Rabu (28/9).

BACA JUGA:  Lucius Karus: Pj Kepala Daerah Harus Memiliki Integritas

Guspardi menyebutkan larangan rangkap jabatan itu sudah diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.

Aturan itu, menurut dia, seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.

BACA JUGA:  Airlangga Minta Kepala Daerah Jaga Stabilitas Harga Pangan

"Oleh karena itu, sudah semestinya pj. kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk' tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ungkapnya.

Menurut dia, sebaiknya para pj. kepala daerah fokus memimpin daerah, karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin.

BACA JUGA:  Berprestasi! 13 Kepala Daerah Terima Apresiasi Perempuan Inspiratif 2022

Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegur pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

Dia pun menegaskan Komisi II DPR akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait dengan pj kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan.

“Pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi pada tugasnya yang sangat krusial serta strategis hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada 2024,” paparnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co