Pemkot Bandung Prioritaskan Honorer Kategori II Jadi P3K

29 September 2022 21:20

GenPI.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mempersiapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dari tenaga honorer kategori II (K2).

Tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019.

Namun, sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:  Nakes Honorer Demo ke Istana Minta Diangkat ASN

Kepala BKPSDM Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa menyampaikan, berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018, lima tahun setelah PP 49 terbit, maka di lingkungan pemerintahan untuk pekerjaan ASN tidak boleh lagi dikerjakan oleh selain ASN.

"Artinya hanya boleh untuk ASN dan PPPK. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN," ujarnya di Bandung, Kamis (29/9/2022).

BACA JUGA:  Bidadari Bulu Tangkis, Atlet Cantik yang Parasnya Bak Artis Korea

Dia menjelaskan melalui surat edaran dari Menpan RB di awal tahun ini pada bulan Mei, batas waktu PP ini sampai dengan 2023. Maka, sejak saat itu Pemkot Bandung mulai memetakan jumlah non-ASN di Kota Bandung.

"Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing," jelasnya.

BACA JUGA:  Sebelum Dijemput Paksa Kejagung, Hasnaeni Wanita Emas Pura-pura Sakit

Lalu, belakangan ini muncul lagi surat edaran baru dari Menpan RB. Pemerintah pusat meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang seluruh non-ASN.

"Termasuk didata tenaga honorer yang kemungkinannya bisa menjadi PPPK dengan berbagai kriteria. Salah satunya, jika dia sampai Desember 2021 sudah 1 tahun bekerja di pemerintahan," paparnya.

Tenaga honorer tersebut juga terbukti mendapatkan perintah kerja dari unit organisasinya. Namun, diamengaku jika tak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Kemungkinan besar honorer K2 yang akan menjadi prioritas.

"Di lapangan juga beredar kalau para honorer yang sudah melakukan pendataan akan langsung diangkat jadi PPPK. Tidak betul berita itu," ungkapnya.

Dia menyebut menjadi PPPK itu harus tes dulu sehingga sama sulitnya menjadi PNS. Walaupun bedanya PPPK itu memang sudah teknis.

Dari pendataan tersebut, jika sudah sesuai, maka diinput oleh BKPSDM dari NIK. Setelah diinput, data tersebut dikembalikan lagi ke perangkat daerah. Para pegawai non-ASN pun melengkapi kembali lampiran-lampirannya.

"Kekhawatiran di lapangan jika ada yang tidak pernah kerja tapi berkasnya ada, itu sangat kecil kemungkinan terjadi karena proses checking dan recheckingnya seperti ini," tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah
honorer   pemkot bandung   p3k   tenaga honorer   asn   pppk   pns  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co