GenPI.co - Pengacara Deolipa Yumara mengaku geram pada pelaku penganiyaan Kliennya, Michele di Wihara Tien En Tang, yang berada dalam perumahan elit Green Garden, Jakarta Barat.
"Jangan merasa kebal hukum, atau berlindung dengan penegak hukum. Saya sikat sampai ke akar-akarnya," tegas Deolipa Yumara kepada wartawan, Jumat (30/9).
Bagi Deolipa setelah mempelajari penjelasan korban, dirinya sudah membaca skenario para pelaku kekerasan. Termasuk keterkaitan dengan para pihak.
Aksi yang dilakukan pelaku, dianggap Deolipa pola lama. Sehingga mudah terbaca oleh siapapun.
Karena itu, Deolipa bersikap tidak mentoleransi pihak manapun yang melindungi pelaku. Terlebih sudah masuk perbuatan pidana.
Seperti diketahui Michele menjadi korban premanisme oleh sekelompok orang tak dikenal. Para pelaku mewakili ahli waris, mengusir para pengurus rumah ibadah umat Budha tersebut.
Akibat cara pengusiran dengan kekerasan, membuat tangan dan kaki Michele biru lebam. Setelah diseret paksa keluar, terkena benturan benda tumpul.
Peristiwa ini berawal lahan hibah yang diberikan Amih Widjaya untuk ibadah umat Budha.
Namun, setelah Amih Widjaya meninggal, salah satu anaknya bernama Lily memperebutkan harta orang tuanya itu.
Almarhum menghibahkan tanah seluas 300 meter pada yayasan, dan pengurus mendirikan bangunan Wihara Tien En Tang di perumahan elit Green Garden, Jakarta Barat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News