GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah melakukan terobosan.
Hal tersebut menanggapi revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 terkait syarat usia dan tinggi badan dalam penerimaan calon prajurit.
"Perubahan itu tidak menjadi masalah, bahkan jujur merupakan terobosan sesuai kenyataan yang ada di lapangan," kata Christina di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Dia menilai peraturan panglima TNI tersebut bukan tiba-tiba direvisi, melainkan menerima banyak masukan dari para prajurit menyangkut kondisi riil di lapangan.
Menurut Christina, dua syarat penerimaan calon taruna dan taruni TNI soal umur dan tinggi badan sering menggagalkan calon prajurit yang sebenarnya memiliki kemampuan baik.
"Usia dan tinggi badan hanyalah dua dari sejumlah persyaratan seleksi. Masih ada kriteria lain yang menentukan seseorang untuk lulus dalam penilaian," ujarnya.
Dia menilai banyak prajurit memiliki kecerdasan dan kemampuan yang baik,namun syarat tinggi badan tidak mencukupi.
Oleh karena itu, dia menyesalkan jika para calon prajurit gagal mengikuti seleksi hanya karena faktor tinggi badan, sedangkan TNI dituntut untuk memiliki kemampuan-kemampuan lain, seperti manajerial dan adaptasi teknologi.
"Pada prinsipnya, selama taruna atau taruni sanggup menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka perbedaan tinggi 3 centimeter untuk taruna dan 2 centimeter untuk taruni, serta 4 bulan usia, tidak seharusnya menjadi permasalahan," tuturnya. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News