GenPI.co - Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan ada tiga mekanisme seleksi guru PPPK 2022.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Kemendikbudristek dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis (3/11).
Pertama, terkait seleksi penempatan bagi guru yang lulus passing grade pada 2021 atau P1.
“P1 yang dimaksud ialah THK atau tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai 2005, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG, dan guru swasta,” ujarnya.
Kedua, jika masih tersedia formasi, maka akan dilakukan seleksi dengan mekanisme kedua, yakni kesesuaian atau P2.
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
"Untuk pesertanya yakni THK II dan guru honorer negeri yang telah lebih dari tiga tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan," kata Nunuk.
Ketiga, jika masih tersedia formasi, akan dilakukan seleksi tes yang mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural atau P3.
“Untuk pesertanya, yakni guru honorer negeri yang kurang dari tiga tahun terdaftar di Dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer yang terdaftar di Dapodik,” kata dia.
Lebih lanjut, Nunuk mengatakan saat ini pemerintah daerah baru mengajukan 40,9 persen dari total kebutuhan formasi 2022.
Untuk kebutuhan total P1, P2, dan P3, yakni sebanyak 781.844 formasi. Namun, yang baru diusulkan setelah rakor sebanyak 319.618 formasi atau 40,9 persen.
“Sebanyak 24,876 guru atau 12,8 persen dari total guru yang telah lulus passing grade belum dapat ditempatkan karena masih belum tersedianya kuota formasi ataupun kebutuhan sesuai bidangnya,” kata Nunuk. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News