Ternyata Ada Investor di Balik Video Syur Wanita Kebaya Merah

09 November 2022 16:50

GenPI.co - Pegiat Media Sosial Darmansyah menanggapi pernyataan Polda Jawa Timur terkait adanya investor atau pemesan perihal video panas wanita kebaya merah berinisial AH (20).

Dengan adanya investor video panas wanita kebaya merah itu, pria yang akrap disapa Darman ini mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap pemesan video panas wanita kebaya merah itu.

"Kata penyidik ada investor (pemesan) pada kasus video kebaya merah, kalau begitu segera ditangkap," kata Darman kepada GenPI, Rabu (9/11).

BACA JUGA:  Cantik Sempurna, Feni Rose Perawatan di Klinik Dermapro

Darman menuturkan video panas wanita kebaya merah yang sudah tersebar di berbagai media sosial itu akan berdampak negatif bagi kalangan pemuda-pemudi.

Untuk itu, Darman pun mengingatkan pihak kepolisian agar segera menangkap dan menetapkan tersangka pemesan video panas wanita si kebaya merah.

BACA JUGA:  Video Viral, Wanita Kebaya Merah Dibayar Rp 750 Ribu, Netizen Ingin Download Link

"Segera tangkap dan dijadikan tersangka," ujarnya.

Tak hanya itu, kata Darman, dalam 7 UU Pornografi, orang yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan pornografi bisa dijerat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Video Syur Wanita Kebaya Merah Viral, Merekamnya Bergantian

"Setiap orang yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan pornografi bisa dipidana paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Darman.

Dua pemeran kebaya merah berinisial ACS (30) seorang pria dan perempuan AH (20) sudah ditangkap Polda Jawa Timur.

Dua tersangka kasus video kebaya merah diduga melakukan aksinya berdasarkan pesanan atau request. Sejauh ini mereka diketahui sudah merekam 92 video dengan tema berbeda. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co