IKN Nusantara Buka Banyak Lowongan Kerja, Ayo Daftar!

11 November 2022 04:00

GenPI.co - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka 27 lowongan kerja (loker) untuk posisi kepala biro/direktur.

Para PNS ataupun bukan mempunyai kesempatan mendaftar untuk mengisi posisi tersebut.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui e-mail ke sekretariat@ikn.go.id pada 10-16 November 2022.

BACA JUGA:  Dukung IKN Nusantara, Tony Blair Siap Promosikan ke Investor Dunia

Lowongan kerja akan ditutup pada pukul 16:00 WIB. Pengumuman akan disampaikan di laman https://ikn.go.id.

Para pelamar bisa melihat berbagai persyaratan di laman resmi https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.

BACA JUGA:  Penempatan IKN di Kalimantan Sangat Strategis

Setelah pendaftaran akan dilakukan pemeriksaan dan seleksi administrasi, penulisan makalah, uji kompetensi, dan wawancara akhir.

Seleksi ditargetkan selesai pada 9 Desember 2022. Pelamar tidak dipungut biasa.

BACA JUGA:  Progres Pembangunan IKN Sudah Terlihat, Januari 2023 Ada Kabar Baik

Panitia seleksi tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya. Keputusan panitia seleksi bersifat final.

Berikut ini lowongan kerja di Otorita IKN:

1. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama,

2. Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat,

3. Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan,

4. Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa,

5. Direktur Hukum,

6. Direktur Kepatuhan,

7. Direktur Pengawasan dan Audit Internal,

8. Direktur Perencanaan Makro,

9. Direktur Perencanaan Mikro,

10. Direktur Pertanahan,

11. Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.

12. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum,

13. Direktur Pemberdayaan Masyarakat,

14. Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif,

15. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital,

16. Direktur Transformasi Hijau,

17. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan,

18. Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana,

19. Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air,

20. Direktur Ketahanan Pangan,

21. Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha,

22. Direktur Pendanaan,

23. Direktur Pembiayaan,

24. Direktur Sarana Prasarana Dasar,

25. Direktur Sarana Prasarana Sosial,

26. Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan, dan

27. Direktur Bidang Pelayanan Dasar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co