Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Demo Bintang Kejora ke Kejati

22 September 2019 15:25

GenPI.co - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi terkait kasus pengibaran bendera separatis bintang kejora yang dibawa saat aksi demo di Istana Negara.

“Berkas kasus pengibar bendera bintang kejora sudah kita serahkan pada tanggal 18 September kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu (22/9)

Argo menambahkan, bahwa saat ini kepolisian tengah menunggu balasan dari Kejaksaan Tinggi DKI terkait kelengkapan berkas kasus tersebut.

BACA JUGA8 Pelaku Pengibar Bendera Bintang Kejora & Dugaan Makar DItangkap

Argo menyebut, kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terbukti sebagai pengibar bintang kejora saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Rabu (28/8/2019). Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi, mereka mengibarkan dengan sengaja yang telah direncanakan.

“Sebelum melakukan aksi tersebut, ada pertemuan salah satu tersangka bernama Paulus Suryanta Ginting. Bahkan pertemuan itu telah digelar tiga kali,” ungkap Argo.

Diketahui pada 28 Agustus 2019 lalu kelompok mahasiswa Papua dan Papua Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta. Mereka menentang kejadian asrama di Surabaya dengan membentangkan spanduk dan mengibarkan bendera bintang kejora yang disebut-sebut terafiliasi gerakan separatis.


 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Winento

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co