GenPI.co - Sopir truk berinisial AR menjadi tersangka setelah menabrak anak yang mencegat kendaraannya demi membuat konten di media sosial (medsos).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sholeh Iskandar, Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/1). Si anak meninggal setelah ditabrak truk.
Peristiwa sopir truk tabrak anak itu pun sempat viral di media sosial (medsos).
Saat ini, AR dan truknya sudah diamankan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota.
"Sudah tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu (11/1).
Sebelum tabrakan terjadi, ada dua anak yang berusaha menghentikan truk hanya demi membuat konten di medsos.
Salah satu anak meninggal di tempat setelah ditabrak truk yang dikemudikan AR.
Di sisi lain, AR langsung kabur. Dia baru ditangkap tiga hari setelah kecelakaan terjadi.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menjelaskan AR dijerat Pasal 312 UU Lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Menurut dia, AR tidak menghentikan kendaraan serta tak memberikan pertolongan atupun melaporkan kecelakaan kepada petugas terdekat.
berdasarkan Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, AR terancam pidana penjara paling lama tiga tahun.
“Dalam keterangannya kepada petugas, sopir truk sempat melanjutkan pekerjaannya dan selama dua hari bersembunyi di rumahnya,” ucap Galih. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News