GenPI.co - Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang blak-blakan memastikan penghapusan tenaga honorer tidak dilanjutkan. Sebelumnya, rencana penghapusan tenaga honorer akan dilakukan per 28 November 2023.
Junimart Girsang menyebutkan bahwa ada pengusulan pola baru yang bisa menyelamatkan wacana penghapusan tenaga non-PNS.
Adanya usulan pola baru tersebut disampaikan Junimart Girsang saat melakukan kunjungan kerja di Serang, Banten, Selasa (14/2/2023).
"Memang sudah ada titik temu (honorer, red) tidak dihapuskan, tetapi, akan dibuat satu pola," kata Junimart Girsang kepada JPNN di Serang, Selasa (14/2/2023).
Menurut Politikus PDIP itu, bahwa pola baru yang akan diterapkan salah satunya jam kerja honorer lebih fleksibel.
Junimart Girsang menjelaskan, bahwa dahulu ada honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu akan dibuat pola lain.
"Contohnya, honorer tetap bekerja untuk tiga jam di pagi hari dan tiga jam pada sorenya. Maksudnya, office boy (OB) bekerja pagi saja dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB setelah itu kosong dia bisa bekerja di tempat lain. Nanti sore bisa kembali," ungkap Junimart Girsang.
Menurut anggota Komisi II DPR itu, rencana penerapan pola baru itu tinggal dibuat landasan hukumnya, agar bisa menjadi pegangan para honorer.
"Tinggal nanti apa yang mau dibuat, cuma saya sampaikan supaya ada landasan hukumnya," ujar Junimart Girsang.
"Negara ini adalah negara hukum, landasan hukumnya untuk tenaga honorer sebagai pegangan bekerja," sambungnya.
Junimart Girsang pun berharap agar pemerintah tidak mengambil langkah untuk meniadakan tentang honorer pada akhir 2023.
"Kami, komisi II meminta supaya pemerintah tidak menghapus honorer," tegasnya.
Merespons penjelasaan Junimart Girsang, Sekjen Presidium Forum Honorer Banten Achmad Herwandi menyebutkan pernyataan politikus PDIP itu terkesan nyeleneh.
Achmad Herwandi mengungkapkan alasannya, karena tenaga honorer bekerja berkaitan dengan tata kelola pemerintahan.
"Kalau ada pernyataan seperti itu keluar dari seorang anggota DPR, itu pernyataan yang cukup konyol. Non-ASN dibutuhkan untuk pekerjaan yang memang menyangkut tata kelola pemerintahan," kata Achmad Herwandi, Rabu (15/2/2023).
Achmad Herwandi menegaskan pekerjaan yang disebutkan Junimart Girsang, seperti office boy (OB), sekuriti, dan lainnya merupakan jenis kategori penunjang.
Untuk pekerjaan sejenis itu memang kesepakatannya akan dipertahankan melalui sistem outsourcing.
"Pada pendataan kemarin pekerjaan-pekerjaan seperti itu harus sudah diberlakukan outsourcing," jelas Achmad Herwandi.
Selain itu, kata Achmad Herwandi, pola baru yang ditawarkan tidak mungkin dapat dilakukan, karena tenaga honorer bertugas sesuai dengan jam pemerintah.
"Lebih konyolnya pola tersebut disarankan kepada honorer untuk mencari pekerjaan lain di masa jam kerja kosong," kata Achmad Herwandi. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News