Larangan Bukber ASN, Din Syamsuddin: Jangan Taati Pemimpin yang Maksiat!

24 Maret 2023 17:20

GenPI.co - Larangan buka bersama (bukber) untuk para ASN dan pejabat oleh Presiden Jokowi menuai reaksi dari berbagai pihak, salah satunya dari Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Din menilai kebijakan tersebut seakan tidak bijaksana karena tujuan bukber adalah untuk memperkuat silaturahmi bagi sesama muslim.

"Tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah buka puasa bersama antara lain untuk meningkatkan silaturahmi," ujar dikutip JPNN.com, Jumat (24/3). 

BACA JUGA:  Din Syamsuddin Angkat Bicara Soal Koalisi dan Capres 2024

Menurut Din, alasan Jokowi melarang buka puasa untuk ASN bersama terkesan asal karena mencegah penularan Covid-19. 

"Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan? Janganlah, ucap dan laku berbeda," lanjutnya.

BACA JUGA:  Nilai Etika dan Moral Memudar, Din Syamsuddin: Sangat Berbahaya

Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menyebut pemerintahan Jokowi bakal tercatat sebagai rezim yang meniadakan tradisional baik saat Ramadan, apabila para pejabat dan ASN tidak mengadakan buka puasa bersama. 

"Dapat dicatat bahwa rezim ini meniadakan tradisi Ramadan yang baik yang sudah berjalan baik sejak dahulu," tegasnya.

BACA JUGA:  Din Syamsuddin: Konflik Israel Palestina Picu Gerakan Radikalisme di Dunia

Din di sisi lain menyarankan kepada umat tetap meneruskan tradisi buka puasa bersama yang bisa meningkatkan silaturahmi. 

"Bagi yang mampu, teruskan adakan buka puasa bersama, jangan taati perintah pemimpin yang bermaksiat kepada Allah SWT," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat berisi arahan Presiden Jokowi yang berisi tiga poin, yakni penanganan Covid-19 diperlukan kehati-hatian, pelaksanaan buka puasa bersama Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan bagi pejabat dan ASN, serta Mendagri diminta menindaklanjuti arahan tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co