7 Pemalak Pedagang Modus THR di Tangerang Ditangkap Polisi

30 Maret 2023 15:40

GenPI.co - Tujuh orang ditangkap polisi karena melakukan pemalakan kepada pedagang pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu, Tangerang dengan modus tunjangan hari raya (THR).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan dilakukan oleh Polsek Ciledug pada Selasa (28/3) malam.

Polisi awalnya mendapatkan aduan dari sejumlah PKL pasar malam mengenai adanya upaya pemerasan meminta THR yang dilakukan oknum warga.

BACA JUGA:  Lecehkan 7 Anak di Karawaci, Guru Agama Ditahan Polresto Tangerang

Para pelaku ini memberikan surat edaran permintaan THR dengan besaran per pedagangnya sebanyak Rp 300 ribu.

Dalam surat edaran itu para pelaku mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi masyarakat tertentu.

BACA JUGA:  Hujan Lebat, Ratusan Rumah di Tangerang Terendam Banjir

“Ada upaya pemalakan. Tapi akhirnya berhasil dicegah karena cepat lapor,” tuturnya.

Adapun tujuh pelaku pemalakan itu yakni S alias Jeger (43) sebagai ketua dan enam anggotanya yakni JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.

BACA JUGA:  Polisi Bina 13 Bocah yang Hendak Perang Sarung di Tangerang

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 785 ribu serta buku catatan penerimaan THR.

Zein mengatakan para pelaku ini diamankan di Mapolsek Ciledug untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan tindak pelaku yang meminta THR secara paksa, dengan mengancam dan premanisme,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co