Sopir Bupati Kuningan Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Tewaskan 2 Orang

04 April 2023 06:40

GenPI.co - Sopir bupati Kuningan, Jawa Barat ditetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan yang menyebabkan dua nyawa melayang.

Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengatakan penetapan tersangka terhadap sopir berinisial UK (49) ini setelah melalui serangkaian penyelidikan.

“Kami tetapkan tersangka sopir pribadi bupati. Karena kelalaian, membuat dua orang tewas,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/4).

BACA JUGA:  Pengguna Jalan di Aceh Barat Kecelakaan Karena Terkejut Suara Mercon

Dari hasil pemeriksaan, UK saat mengendarai mobil yang ditumpangi bupati diketahui dalam kondisi mengantuk.

UK saat kejadian memacu kendaraan dengan kecepatan normal. Namun posisinya melawan arus karena di depannya ada mobil patwal.

BACA JUGA:  Kecelakaan Mobil Pengangkut Kambing Curian Tabrak Fuso di Pidie Aceh

Mobil Toyota Hilux dengan nomor polisi E-8888-Y tersebut kemudian oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor.

“Lima kendaraan yang sedang diparkir maupun yang dikendarai terkena tabrakan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Karma Instan! Mobil Pengangkut Kambing Curian Kecelakaan, Ringsek

Vino mengungkapkan tersangka juga dinyatakan negatif narkoba maupun obat terlaran lainnya.

UK saat ini telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dikenai Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co