GenPI.co - Sopir bupati Kuningan, Jawa Barat ditetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan yang menyebabkan dua nyawa melayang.
Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengatakan penetapan tersangka terhadap sopir berinisial UK (49) ini setelah melalui serangkaian penyelidikan.
“Kami tetapkan tersangka sopir pribadi bupati. Karena kelalaian, membuat dua orang tewas,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/4).
Dari hasil pemeriksaan, UK saat mengendarai mobil yang ditumpangi bupati diketahui dalam kondisi mengantuk.
UK saat kejadian memacu kendaraan dengan kecepatan normal. Namun posisinya melawan arus karena di depannya ada mobil patwal.
Mobil Toyota Hilux dengan nomor polisi E-8888-Y tersebut kemudian oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor.
“Lima kendaraan yang sedang diparkir maupun yang dikendarai terkena tabrakan,” ujarnya.
Vino mengungkapkan tersangka juga dinyatakan negatif narkoba maupun obat terlaran lainnya.
UK saat ini telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dikenai Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News