Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Bali Mangkir Dipanggil Kejati

04 April 2023 11:40

GenPI.co - Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara tak memenuhi panggilan Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI.

Prof Antara terjerat kasus dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan pihaknya belum menerima keterangan mengenai alasan Prof Antara tidak hadir.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Rektor Universitas Udayana Bali Ditetapkan Tersangka!

“Kami belum tahu alasannya tidak hadir,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/4).

Eka menyebut Prof Antara dipanggil bersama tiga tersangka lain dan tiga saksi. Adapun untuk tiga tersangka lain tersebut di antaranya IKB, NPS, dan IMY.

BACA JUGA:  Mahasiswa Harap Rektor Universitas Udayana Bali Dimiskinkan Jika Bersalah

Tiga tersangka tersebut hadir bersama kuasa hukum yang ditunjuk oleh Universitas Udayana. Sedangkan tiga saksi lain merupakan dari kalangan mahasiswa.

Dia menyampaikan pemanggilan terhadap Rektor Unud Prof Antara ini merupakan yang pertama sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Rektor Universitas Udayana Bali Respons Statusnya Jadi Tersangka

Sebelumnya yang bersangkutan memenuhi panggilan saat statusnya masih sebagai saksi.

Sementara, Juru Bicana Rektorat Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan rektor Unud menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Namun juga tidak bisa mengesampingkan fungsi pelayanan publik. Jadi telah dilayangkan permohonan penjadwalan ulang,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co