GenPI.co - Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI.
Prof Antara terligat masuk ke dalam ruang penyidik Pidana Khusus Kejati Bali yang berada di Denpasar sekitar pukul 09.30 WIB, pada Kamis (6/4).
Dia didampingi oleh sejumlah tim kuasa hukumnya, di antaranya I Gede Pasek Suardika dan lainnya.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka sabana Putra mengatakan Prof Antara diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Dana SPI ini dalam penerimaan mahasiswa baru pada seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020.
Eka Sabana mengungkapkan pada saat periode tersebut, Prof Antara menjadi ketua panitia pemungutan SPI.
Selain Prof Antara, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang berstatus sebagai saksi.
“Hari ini ada satu tersangka dan dua saksi yang diperiksa. Saksi dari rektorat, dan dosen,” ujarnya.
Eka Sabana mengatakan dua saksi itu dihadirkan untuk memberi keterangan dalam berkas perkara tersangka Prof Antara.
“Ada dua saksi untuk tersangka INGA,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News