GenPI.co - Enam pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede, Jawa Barat mendapatkan sanksi larangan mendapi selama tiga tahun di seluruh gunung yang ada di Indonesia.
Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni mengatakan enam pendaki tersebut mendatangi kantor TNGGP di Cianjur dan menyampaikan permintaan maaf.
Mereka mengakui menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede hanya untuk membuat konten video pada Februari lalu.
“Mereka menyatakan menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (8/4).
Agus menyampaikan pihaknya memberikan sanksi kepada mereka dengan larangan tidak bisa mendaki gunung di Indonesia selama tiga tahun.
“Untuk memberikan efek jera, dan supaya bisa menjadi contoh untuk pendaki lainnya agar tak melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Agus mengatakan sanksi tersebut akan disampaikan ke taman nasional lainnya yang ada di Indonesia.
“Pelanggar nanti tidak akan bisa mendaki gunung mana pun,” ucapnya.
Enam pendaki tersebut diketahui menyalakan bom asap dan sempat mendapat protes pendaki lainnya.
TNGGP sempat melakukan upaya pencarian terhadap keenamnya, hingga akhirnya mereka menyerahkan diri dan meminta maaf. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News