GenPI.co - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan persekusi dua wanita pemandu lagu di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh saksi dalam kasus itu.
“Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Kami sedang kumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (17/4).
Suharyono mengungkapkan para tersangka melakukan persekusi dengan cara menelanjangi dan merendam dua wanita itu ke air laut saat malam hari.
Menurutnya tindakan tersebut seharusnya tak terjadi karena sangat tidak terpuji.
“Itu merupakan tindak pidana yang mempunyai konsekuensi hukum,” tuturnya.
Suharyono mengatakan tindakan para tersangka ini tergolong cukup berat dan termasuk merendahkan kehormatan dua korban.
Dia menyampaikan pihaknya juga akan menertibkan anggota polisi yang seharusnya bisa melakukan pencegahan dari peristiwa itu.
Sebelumnya dua wanita yang diduga pemandu lagi diarah oleh warga, dan diceburkan ke laut. Mereka bahkan nyaris ditelanjangi.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan tindakan warga karena dipicu kafe yang masih beroperasi saat Ramadan.
“Warga marah karena kafe itu masih buka saat Ramadan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News