GenPI.co - Siswa korban tindak asusila yang dilakukan oleh seorang guru honorer di Kabupaten Bengkulu Utara terus bertambah.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana mengatakan jumlah korban sebelumnya ada 19 orang, kini menjadi 25 orang.
“Kemungkinan masih bisa bertambah, karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (17/4).
Korban tindak asusila yang dilakukan guru berinisial KM (32) ini masih di bawah umur. Mereka antara kelas empat sampai enam Sekolah Dasar (SD).
Dari pemeriksaan diketahui, pelaku melancarkan aksi tindak asusila ini dengan menjanjikan nilai sekolah yang bagus.
Dia menyebut sampai saat ini sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan. Kemungkinan jumlahnya pun akan bertambah.
“Saksi kemungkinan bertambah, karena jumlah korban juga kemungkinan bertambah,” tuturnya.
Andy menyampaikan pelaku disangkakan pasal 82 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kemudian juga pasal 292 KUHP dengan dengan hukuman penjara 15 tahun.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar UU Perlindungan Anak,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News