GenPI.co - Eks Kepala SMAN 8 Kota Jambi berinisial S (59) ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana gratifikasi penerimaan siswa baru.
Kapolres Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan ada ratusan siswa yang menjadi korban tindakan kepala sekolah ini.
“Jumlah korban ada 120 siswa. Sedangkan tersangka inisial S, merupakan warga Kota Jambi,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (18/4).
Eko mengungkapkan tersangka ini menerima 120 siswa baru di luar PPDB sekitar Juli 2021 silam. Mereka diterima di jalur PKBM atau di luar apa yang telah ditetapkan.
Para siswa tersebut kemudian dipungut biaya untuk pembelian seragam dan lainnya mulai Rp 2 juta sampai Rp 8 juta.
Sebanyak 120 siswa ini kemudian dibagi dalam dua kelas yakni kelas 10 IPA B1 dan 10 IPA B2. Para siswa kemudian mengikuti pembelajaran secara online maupun tatap muka.
Pelaksaan pembelajaran tatap muka ini tetap dilakukan di SMAN 8 Kota Jambi, dengan pengajarnya yakni tersangka S serta beberapa guru honorer.
Namun dalam Dapodik, para siswa ini tak tercatat sebagai murid di SMAN 8 Kota Jambi.
Uang yang didapatkan yakni biaya seragam Rp 47,9 juta dan pendaftaran PKBM Rp 31 juta pun habis digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
“120 siswa itu menjadi korban, karena tak terdaftar sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News