Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Surat Penghapusan Honorer, MenPAN-RB Azwar Anas Ditagih Pembuktiannya

20 April 2023 09:40

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan kejengkelannya saat Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pada 10 April 2023.

Pasalnya, pemerintah belum juga membuat keputusan yang jelas terkait nasib tenaga honorer atau non-ASN setelah 28 November 2023 mendatang.

MenPAN-RB Azwar Anas pun dalam beberapa kali kesempatan hanya bilang akan ada solusi jalan tengah terkait kebijakan penghapusan honorer.

BACA JUGA:  5 Manfaat Minum Teh Serai, Herbal Ampuh Bikin Tekanan Darah Ambrol

Guspardi Gaus mengingatkan, bahwa Menteri Azwar Anas jangan hanya pencitraan. Sebab, belum ada kejelasan nasib 2,3 juta honorer.

"Pak MenPAN-RB bilang tidak ada penghapusan honorer secara massal, tetapi itu hanya statement, pembuktiannya mana?" kata Guspardi Gaus saat rapat kerja tersebut.

BACA JUGA:  Jumlah Honorer Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Lebih Banyak, Alhamdulillah

Menurut Guspardi Gaus, bahwa Komisi II DPR menolak penghapusan honorer, apalagi kebijakan pemerintah untuk penyelesaiannya masalah tenaga non-ASN belum jelas.

Selain itu, anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman juga mendesak supaya surat MenPAN-RB tentang penghapusan honorer dicabut.

BACA JUGA:  Honorer Lulus PPPK Guru 2022 yang Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi Berat

Menurut Endro Suswantoro, bahwa surat penghapusan honorer itu yang menjadi biang kerok terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap honorer di beberapa daerah.

"Cabut itu suratnya. Jangan ada surat penghapusan honorer yang bikin kisruh," tegas Endro Suswantoro.

Seperti diketahui, bahwa kebijakan penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (alm) itu menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Intinya, terhitung mulai 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Hal inilah yang akhirnya memantik penolakan dari sejumlah pemerintah daerah (pemda) karena jumlah PNS masih terbatas.

Selain itu, ada juga pemda yang khawatir penghapusan honorer menimbulkan masalah sosial akibat bertambahnya jumlah penganggur di daerah.

Sementara itu, Menteri Azwar Anas dalam pernyataanya menjelaskan, bahwa pemerintah masih berusaha untuk menemukan solusi terbaiknya.

"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," kata Azwar Anas, Sabtu (15/4/2023).

Kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Sementara itu, prinsip ketiga menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," jelas Azwar Anas.

Prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. "Tentu nanti kami susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," ungkap Azwar Anas.

"Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kami susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," kata Azwar Anas.

Namun, sayangnya Azwar Anas tidak menyebutkan kapan keputusan yang dinantikan jutaan honorer itu akan dirilis. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co