GenPI.co - Prajurit yang terbukti terlibat dalam perkelahian TNI Polri di GOR Oepoi Kupang akan diberi efek jera.
Laksamana Muda TNI Edwi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan investigasi dan penyelidikan dalam peristiwa keributan yang terjadi Rabu (19/4) malam itu.
“Kami sudah siapkan beberapa pasal untuk memberi efek jera kalau ada prajurit yang terlibat,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/4).
Prajurit yang terlibat keributan itu bisa dikenakan dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan.
“Kemudian dijunctokan ke Pasal 192 KUHP mengenai perusakan terhadap fasilitas lalu lintas,” tuturnya.
Selanjutnya juga bisa disangkakan dengan Pasal 103 KUHP Militer. Berdasar KUHP, ancaman hukumannya penjara 7 sampai 9 tahun.
Sedangkan untuk di KUHP Militer dikenakan penjara dua tahun.
Dalam proses penyelidikan, sampai saat ini masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Puspom TNI tengah meminta keterangan dari para pendukung yang hadir dalam pertandingan final futsal di GOR Oepoi.
Sebelumnya, TNI dan Polri telah sepakat proses hukum pelaku perkelahian oknum TNI Polri di wilayah hukum Polda NTT diproses di institusi masing-masing. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News