Prajurit Akan Diberi Efek Jera Jika Terlibat Perkelahian TNI Polri di NTT

21 April 2023 18:20

GenPI.co - Prajurit yang terbukti terlibat dalam perkelahian TNI Polri di GOR Oepoi Kupang akan diberi efek jera.

Laksamana Muda TNI Edwi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan investigasi dan penyelidikan dalam peristiwa keributan yang terjadi Rabu (19/4) malam itu.

“Kami sudah siapkan beberapa pasal untuk memberi efek jera kalau ada prajurit yang terlibat,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/4).

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem di Kupang, Nelayan Pilih Amankan Kapal

Prajurit yang terlibat keributan itu bisa dikenakan dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan.

“Kemudian dijunctokan ke Pasal 192 KUHP mengenai perusakan terhadap fasilitas lalu lintas,” tuturnya.

BACA JUGA:  TNI vs Polisi di Kupang: Pos Lebaran 2023 Dirusak, Mobil Dibakar

Selanjutnya juga bisa disangkakan dengan Pasal 103 KUHP Militer. Berdasar KUHP, ancaman hukumannya penjara 7 sampai 9 tahun.

Sedangkan untuk di KUHP Militer dikenakan penjara dua tahun.

BACA JUGA:  Perkelahian TNI Polri di NTT, Kapolda Sebut Ada Kesalahpahaman

Dalam proses penyelidikan, sampai saat ini masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Puspom TNI tengah meminta keterangan dari para pendukung yang hadir dalam pertandingan final futsal di GOR Oepoi.

Sebelumnya, TNI dan Polri telah sepakat proses hukum pelaku perkelahian oknum TNI Polri di wilayah hukum Polda NTT diproses di institusi masing-masing. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co