Pekalongan Keluarkan Larangan Terbangkan Balon Udara Secara Liar

27 April 2023 06:45

GenPI.co - Warga Kota Pekalongan, Jawa Tengah dilarang untuk melepaskan atau menerbangkan balon udara secara liar karena bisa mengganggu jalur penerbangan.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan Sahlan mengatakan pelepasan balon udara secara liar juga membahayakan keselamatan.

Dia mengimbau untuk warga yang ingin menerbangkan balon udara supaya mengikuti lomba.

BACA JUGA:  Cantiknya Kakak Fairuz A Rafiq Kini Jadi Bupati Pekalongan

“Balon udara harus ditambatkan, tidak boleh dilepas ke udara secara liar,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/4).

Penerbangan balon udara ini pun telah ada aturannya yakni Permenhub nomor 40 tahun 2018 mengenai Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

BACA JUGA:  Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet Banjarnegara Dibawa ke Pekalongan

Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan supaya balon udara tidak dilpeaskan secara luar ke udara. Tetapi harus ditambatkan.

Kepala Bidang Pariwisata Retno Purnomo mengatakan jalur penerbangan di wilayah udara pantura merupakan yang tersibuk nomor dua di dunia.

BACA JUGA:  Pemkot Pekalongan Izinkan Salat Idulfitri di Lapangan Mataram pada Jumat

Retno menyampaikan dalam Permenhub itu pun telah diatur mengenai ketinggian balon udara, lokasi penambatan serta waktu penambatan.

Pemkot Pekalongan juga telah menyampaikan sosialisasi mengenai aturan tersebut kepada masyarakat.

“Jadi balon udara itu harus diikat tali dan ditambatkan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co